Kamis, 27 Januari 2011

Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring

Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, minta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS mengambil langkah hukum dalam menyikapi tuduhan yang dilayangkan mantan kader PKS, Yusuf Supendi.

Yusuf melaporkan tiga elite PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Anis Matta, dan Hilmi Aminuddin kepada Badan Kehormatan DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penggelapan dana kampanye sebesar Rp10 miliar saat pemilihan gubernur DKI Jakarta 2007.

"Kalau keadaan ini berlarut-larut, saya mengusulkan supaya DPP PKS mengambil langkah-langkah hukum," kata Tifatul Sembiring, di Yogyakarta, Sabtu 26 Maret 2011.

Ia menyatakan, tuduhan yang disampaikan Yusuf tidak usah ditanggapi secara emosional, tapi PKS harus meneliti kebenarannya. "Pelaporan beliau ke Badan Kehormatan DPR terbukti atau tidak. Kalau tidak terbukti itu harus dinyatakan bahwa itu adalah bohong dan fitnah," kata dia.

Tifatul menambahkan, laporan Yusuf kepada KPK merupakan delik hukum karena tidak ada penyelewengan kekuasaan dan tidak merugikan negara. "Karena pada waktu itu saya adalah Presiden PKS," tambahnya.

Menurut Tifatul, pada tahun 2004-2005 Yusuf sudah diberi sanksi oleh partai dan sudah tidak aktif. "Hanya beliau dengar-dengar, karena sebetulnya dia tidak aktif. Jadi yang disampaikan adalah fitnah dan kebohongan," ujarnya. Demikian catatan online Type Approval Indonesia tentang Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring.

 
 
Copyright © 2013 Type Approval Indonesia All Rights Reserved
Alomeci