Minggu, 27 Februari 2011

Perubahan kelima Undang-undang Dasar 1945

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan memberikan dukungan terhadap penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana usulan perubahan kelima Undang-undang Dasar 1945.

Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy mengatakan, sampai saat ini posisi kewenangan DPD jauh di bawah DPR. "Padahal sama-sama mendapat mandat langsung dari rakyat," kata Romy, panggilan Romahurmuziy, dalam perbincangan melalui telepon dengan VIVAnews.com, Minggu 27 Maret 2011.

Romy mengatakan, kewenangan DPD dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan sangat terbatas, hanya pada undang-undang yang terkait daerah. Selain itu, DPD juga tidak memiliki hak veto terhadap rancangan undang-undang, sehingga rancangan itu hanya dapat diloloskan DPR.

"Ini sangat berbeda dengan praktek parlemen bikameral, seperti House of Lord di Inggris atau Senat di Amerika," katanya. "Ke depan tentu ini harus mendapat koreksi agar sistem ketatanegaraan kita dapat seimbang."

Bikameral adalalah parlemen dua kamar. Di Indonesia, parlemen terdiri dari DPR dan DPD yang kemudian mewujud dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Mengenai wacana pencalonan presiden dari jalur perseorangan, Romy menilai sebagai hal baik. Partai politik tidak perlu khawatir apabila jalur calon presiden perorangan diterapkan. "Prinsipnya kita jangan ragu membukanya, karena praktek jalur independen pada pilkada bisa berjalan baik," ujar Romy.

Namun, Romy menekankan, bukan hanya soal pencalonan presiden independen yang harus diamandemen, tetapi bagaimana undang-undang menjamin perlindungan presiden independen bila nantinya terpilih. "Harus ada mekanisme sedemikian rupa, sehingga nantinya tidak ada resistensi di parlemen," kata Romy.

Caranya, lanjut Romy, dapat dilakukan dengan mengakomodasi anggota-anggota partai politik dalam kabinetnya. Umpamanya, presiden terpilih mengajukan nominasi calon-calon anggota kabinet, sebatas meminta persetujuan atau konfirmasi. Demikian catatan online Type Approval Indonesia tentang Perubahan kelima Undang-undang Dasar 1945.

 
 
Copyright © 2013 Type Approval Indonesia All Rights Reserved
Alomeci