Tampilkan postingan dengan label Update. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Update. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Desember 2011

Sidang Tindak Pidana Korupsi

Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pertama untuk Majene di Pengadilan Tipikor Sulawesi Barat menghadirkan dua kepala sekolah (kasek) SD. Sidang pembacaan dakwaan dilakukan hari ini.

Dua kasek akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, besok. Ini adalah sidang tipikor pertama untuk Majene di Pengadilan Tipikor, Mamuju, Sulawesi Barat,” kata Kasi Intel Kejari Majene Dwi Cipto di Kantor Kejari Majene, kemarin. Dua tersangka ini, yakni Kasek SD 63 Lembang Muhammad Hadang dan Kasek SD 26 Pakkola Ilyas.

Menurut Cipto, kedua kasek ini merupakan tersangka kasus dana Block Grant 2010. Mereka dituding melanggar Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dua kasek ini akan menjalani sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Sulawesi Barat. Pengadilan ini untuk pertama kali bagi warga Majene.

Bupati Majene Kalma Katta

Bupati Majene Kalma Katta mengambil sumpah dan melantik pejabat eselon III, kemarin. Sebanyak 31 orang untuk eselon IIIa dan 48 pejabat eselon IIIb sehingga total pejabat yang dilantik ada 79 orang.

Pertimbangan dilakukan mutasi adalah karena kinerja beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menurun sehingga Bupati menilai perlu dilakukan penyegaran.

“Beberapa SKPD menunjukkan penurunan kinerja, barangkali jenuh sehingga perlu dilakukan penyegaran. Namun, tetap tidak ada yang dirugikan dalam mutasi ini,” kata dia sebelum mengambil sumpah dan melantik pejabat.

Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Alam

Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Alam Kota Palopo Amang Usman mengundurkan diri sebagai calon direktur PDAM Palopo, kemarin. Hal itu dilakukan setelah namanya diumumkan lulus seleksi berkas serta berhak mengikuti uji kepatutan pada Senin (5/11).

Dengan mundurnya Amang, praktis tersisa dua calon yang memperebutkan kursi direktur PDAM Palopo. Dua calon tersebut, yaitu Kabag Keuangan dan Administrasi PDAM Palopo Yasir dan Kabid Permukiman pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Palopo Hamid Sirateng Nahria. Amang telah menyampaikan rencana pengunduran dirinya sebagai calon direktur PDAM Palopo, sehari setelah Panitia Penjaringan (Panja) mengumumkan tiga besar calon direktur PDAM.

Melalui pesan singkat (SMS) kepada SINDO, Amang mengatakan,akan mengajukan pengunduran diri kepada Panja secara resmi pada Sabtu (3/12). Namun, pengunduran diri Amang diajukan lebih cepat dua hari dari rencana semula, yakni pada 1 Desember. Ketua Panja Direktur PDAM Palopo HM Jaya mengakui mundurnya Amang sebagai salah satu calon direktur PDAM Palopo.

Menurut dia, pengunduran diri Amang diajukan secara tertulis kepada Panja dan tanpa paksaan dari mana pun, sehingga tidak bisa dihalangi. “Jadi, tinggal dua calon yang akan mengikuti uji kepatutan dan selanjutnya dua nama calon ini diajukan ke Wali Kota. Penentuan akhir siapa yang terpilih sepenuhnya akan ditentukan Wali Kota,” kata Sekda Palopo ini.

Informasi diperoleh media massa, alasan AmangUsman mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai direktur PDAM, yakni sebagai PNS masih memiliki karier panjang di birokrasi sehingga memutuskan untuk tetap mengabdi. Tenaga dia pun masih dibutuhkan di birokrasi, masih muda karena baru berusia 49 tahun dan atas dukungan sanak keluarganya.

Untuk diketahui, Amang Usman salah satu pamong senior di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang dinilai memiliki kompetensi di jalur birokrasi dan berbagai bidang. Dia juga tercatat sebagai salah satu dosen di Universitas Andi Jemma Palopo. Bahkan, dia dipercaya sebagai Koordinator Tim Sapu Bersih sebagai garda terdepan Pemkot Palopo dalam mengikuti Lomba Bangun Praja tingkat nasional selama tiga tahun terakhir sehingga Palopo berhasil merebut Piala Adipura kelima.

Amang Usman pun diprediksi berpeluang mengisi salah satu jabatan eselon II di jajaran Pemkot Palopo pada mutasi akbar pejabat Palopo memasuki pada awal 2012. Karena itu, banyak pihak menyayangkan bila Amang Usman mengakhiri karier birokrasinya di PDAM Palopo, sebab tenaga dan pemikirannya masih dibutuhkan di birokrasi. Beliau (Amang Usman) cocoknya bukan di PDAM, tetapi di birokrasi menjabat kepala Dinas PU, kepala Dinas Tata Ruang, atau kepala Dinas Kebersihan,” kata Koordinator Luwu Construction Control (LCC) Palopo Rawas Sakti.

Minggu, 27 Februari 2011

Perubahan kelima Undang-undang Dasar 1945

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan memberikan dukungan terhadap penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana usulan perubahan kelima Undang-undang Dasar 1945.

Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy mengatakan, sampai saat ini posisi kewenangan DPD jauh di bawah DPR. "Padahal sama-sama mendapat mandat langsung dari rakyat," kata Romy, panggilan Romahurmuziy, dalam perbincangan melalui telepon dengan VIVAnews.com, Minggu 27 Maret 2011.

Romy mengatakan, kewenangan DPD dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan sangat terbatas, hanya pada undang-undang yang terkait daerah. Selain itu, DPD juga tidak memiliki hak veto terhadap rancangan undang-undang, sehingga rancangan itu hanya dapat diloloskan DPR.

"Ini sangat berbeda dengan praktek parlemen bikameral, seperti House of Lord di Inggris atau Senat di Amerika," katanya. "Ke depan tentu ini harus mendapat koreksi agar sistem ketatanegaraan kita dapat seimbang."

Bikameral adalalah parlemen dua kamar. Di Indonesia, parlemen terdiri dari DPR dan DPD yang kemudian mewujud dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Mengenai wacana pencalonan presiden dari jalur perseorangan, Romy menilai sebagai hal baik. Partai politik tidak perlu khawatir apabila jalur calon presiden perorangan diterapkan. "Prinsipnya kita jangan ragu membukanya, karena praktek jalur independen pada pilkada bisa berjalan baik," ujar Romy.

Namun, Romy menekankan, bukan hanya soal pencalonan presiden independen yang harus diamandemen, tetapi bagaimana undang-undang menjamin perlindungan presiden independen bila nantinya terpilih. "Harus ada mekanisme sedemikian rupa, sehingga nantinya tidak ada resistensi di parlemen," kata Romy.

Caranya, lanjut Romy, dapat dilakukan dengan mengakomodasi anggota-anggota partai politik dalam kabinetnya. Umpamanya, presiden terpilih mengajukan nominasi calon-calon anggota kabinet, sebatas meminta persetujuan atau konfirmasi. Demikian catatan online Type Approval Indonesia tentang Perubahan kelima Undang-undang Dasar 1945.

 
 
Copyright © 2013 Type Approval Indonesia All Rights Reserved
Alomeci