Kamis, 08 Oktober 2009

SS Broadband Wireless Access

Pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang Tarif Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, dan kali ini saya akan menulis artikel tentang SS Broadband Wireless Accees, selamat membacanya. Setiap perangkat telekomunikasi wajib di sertifikasi yang mempunyai definisi sebagai berikut: sertifikasi yaitu permohonan, pengujian dan penerbitan sertifikat kelayakan suatu perangkat atau jaringan berdasarkan ketentuan teknis yang ditetapkan Dirjen Postel. telekomunikasi yaitu: setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan setiap jenis tanda, gambar, sauara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.

Berdasarkan Peratuaran Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomer 222/DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi Subscriber Station Broadband Wireless Access (BWA) Mode Time Division Duplex (TDD) Nomadic pada pita Frekuensi Radio 3.3 GHz yaitu sistem komunikasi yang berkerja pada frekuensi radio 3.300 -3.400 MHz serta memiliki kemampuan transmisi nirkabel pada pita lebar, kapabilitas multi-layanan diferensiasi perlakuan sesuai prioritas trafik, jaminan Quality of service dan mekanisme keamanan.

Kemampuan layanan sistem SS BWA 33 memiliki kemampuan untuk mendukung jenis layana-layanan seabagai berikut:
  • Layanan Real Time : Layanan yang membutuhkan jaminan delay minimal dan jaminan kesediaan alokasi sumber daya tertentu VoIP, Audio dan Vidieo streaming
  • Layanan Non-Real time : Layanan yang tidak membutuhkan jaminan delay minimal namun membutuhkan jaminan ketesedian alokasi sumber daya agar layanan dapat berjalan dengan baik (FTP dengan Bandwidth yang besar)
  • Layanan Best Effort : Layanan yang tidak membutuhkan jaminan delay minimal maupun jaminan ketersediaan alokasi sumber daya agar layanan dapat berjalan dengan baik (Web browsing dan email)
Jadi berdasarkan peraturan Dirjen Nomer 222 /DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat atau perangkat telekomunikasi subscriber station broadband wireless access (BWA) mode time division duplex (TDD) nomadic pada pita frekuensi radio 3.3GHz wajib disertifikasi. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah disertifikasi tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Partnership siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel, semoga bermanfaat….

Type Approval D-Link DSL-526B

Selamat datang di Type Approval, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang Tarif Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Type Approval D-Link DSL-526B, selamat membacanya.

Perangkat Telekomunikasi keluaran PT D-Link international Router ADSL + Ethernet/USB Combo Router D-Link DSL-526B kini sudah beredar di pasaran, dan sudah mendapat sertifikat resmi dari postel. Pengerjaan proyek Type Approval Partnership tersebut berjalan dengan lancar, dan mendapat sertifikat resmi dari postel pada tanggal 23 februari tahun 2009. Pengujian perangkat DSL-526B di bandung dengan nama tempatnya telkom risti.

Sebelumnya perusahaan kami juga pernah mengerjakan proyek dengan nama perangkat DSL, yaitu DSL-2542B, alat tersebut juga keluaran PT D-Link international. Pada waktu mengerjakan proyek DSL-2542b sekitar pertengahan tahun 2008, tempat pengujian perangkatnya masih di balai uji, tapi pada waktu kemarin pas mengerjakan proyek DSL-526B, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi tidak menyanggupi untuk menguji alat DSL-526B, terus perusahaan kami menguji alat tersebut di telkom risti, dengan persetujuan ditjen postel tentunya. Dan proses sertifikasi alat tersebut berjalan dengan lancar.

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Bagi anda para distributor atau importir yang kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Services siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel, semoga bermanfaat….


Rabu, 07 Oktober 2009

Tarif Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang Voice Over Internet Protocol (VOIP), dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Tarif Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, selamat membaca…

BIAYA SERTIFIKASI:

  • Customer Premises Equipment (CPE) Kabel : Rp. 1.500.000,-
  • Customer Premises Equipment (CPE) Nirkabel : Rp. 3.000.000,-
  • Transmisi : Rp. 4.000.000,-
  • Penyiaran : Rp. 4.500.000,-
  • Sentral :Rp. 4.500.000,-

BIAYA PENGUJIAN:

  • Base Station Controller (BSC) : Rp. 8,000,000,-
  • Booster : Rp. 2,000,000,-
  • Digital Loop Carrier : Rp. 9,150,000,-
  • Facsimile : Rp. 4,000,000,-
  • Interface Radio Access : Rp. 4,000,000,-
  • Komunikasi Data : Rp. 3,000,000,-
  • Mobile Services Switching Center (MSC) : Rp. 8.000.000,-
  • Modem : Rp. 4,500,000,-
  • Multiplexer : Rp. 5,000,000,-
  • Pager : Rp. 3,500,000,-
  • Pemancar Radio Siaran/Repeater : Rp. 6,000,000,-
  • Pemancar Televisi/Repeater : Rp. 8,000,000,-
  • Pencatat Data pembicaraan Pulsa : Rp. 3,500,000,-
  • Pengganda Saluran : Rp. 5,750,000,-
  • Pesawat /Single Side Band (STB) seluler :Rp. 4,500,000,-
  • Pesawat Cordless telephone/Telephone Tanpa Kabel Publik (TTKP) : Rp. 4,000,000,-
  • Pesawat Daya Rendah (? 100 mW) : Rp. 2,000,000,-
  • Pesawat Telephone Analog (pespon) : Rp. 3,500,000,-
  • Pesawat Telephone Umum multi koin : Rp. 4,000,000,-
  • Pesawat/Key telephone system (KTS) s.d 20 port : Rp. 4,500,000,-
  • Radio Base Station : Rp. 8,000,000,-
  • Radio Microwave : Rp. 6,850,000,-
  • Radio Trunking : Rp. 4,000,000,-
  • Rectifier untuk Switching : Rp. 7,000,000,-
  • Terminal High Frequency (HF)/Very High Frequency (VHF)/ Ultra High Frequency (UHF) : Rp. 4,000,000,-
  • Very Small Apperture Terminal (VSAT) : Rp. 6,000,000,-
  • Wireless Local Area Network (LAN) > 100 mW : Rp. 4,000,000,-

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi sebaiknya yang sudah disertifikasi atau sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan perangkat yang sudah disertifikasi tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi anda para distributor dan importir khususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, Perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Services siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel, semoga bermanfaat…

Type Approval Venus VLB-619

Selamat datang di Type Approval, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang Voice Over Internet Protocol (VOIP), dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Type Approval Venus VLB-619, selamat membacanya.

PT Subur Semesta mempercayakan kepada kami untu mengerjakan Proyek Type Approvel Partnership venus C-Band LNBF VLB-619 dan itu berlangsung pada pertengahan tahun 2008. Pada waktu mengerjakan proyek venus, secara bersamaan kita juga sedang mengerjakan proyek d-link. VLB-619 sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel, sekarang sudah beredar di pasaran. Untuk kualitas alat tersebut sudah tidak diragukan lagi, karena sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.

Selain aman dalam kepemilikan, alat tersebut juga bergaransi. jika setelah anda membeli alat tersebut dan ternyata sampai di rumah alat tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik, maka anda bisa menukarnya kembali.

Saya ingatkan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah mendapat sertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dan perangkat yang sudah disertifikasi, tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamain.

Bagi para distributor dan inportir khususnya, jika anda kebingungan atau tidak punya waktu untuk mengurus prose sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Services siap membantu anda menyelesaikan masalah anda sampai sertifikat yang dinginkan terbit secara resmi dari postel, senoga bermanfaat...


Selasa, 06 Oktober 2009

Voice Over Internet Protocol (VOIP)

Pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang High-Speed Downlink Packet Accees (HSDPA), dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Voice Over Internet Protocol (VOIP), selamat membacanya. jenis perangkat telekomunikasi Voip adalah dua buah komputer terhubung dengan internet, dan teknologi ini memungkinkan percakapan suara jarak jauh melalui media internet. Data suara diubah menjadi kode digital dan dialirkan melalui jaringan yang mengirimkan paket-paket data, jaringan yang di maksud bukan lewat sirkuit analog telepon biasa. Syarat-syarat dasar untuk mengadakan koneksi VoIP adalah komputer yang terhubung ke internet, mempunyai kartu suara yang dihubungkan dengan speaker dan mikropon. Dengan dukungan perangkat lunak khusus, kedua pemakai komputer bisa saling terhubung dalam koneksi VoIP satu sama lain. Hubungan tersebut dalam bentuk pertukaran file, suara dan gambar, sedangkan penekanan utama VOIP adalah hubungan keduanya dalam bentuk suara.

Sekarang ini Voip mengalami evolusi, tidak hanya dalam bentuk komputer saja yang bisa terhubung, tetapi pesawat telpon bisa juga bisa terhubung dengan jaringan voip. Perkembangan voip terjadi pada tahun 2000, dengan nama voip merdeka. Teknologi yang di gunakan adalah H.323. Pada tahun 2005 voip mengeluarkan jenis baru berbasis Session Initiation Protocol (SIP), yang menggantikan H.323. Pada tahun 2006 infrastruktur VoIP SIP di kenal sebagai VoIP Rakyat.

Keuntungan menggunakan jaringan voip diantaranya:
  1. Biaya lebih rendah untuk sambungan langsung jarak jauh. Penekanan utama dari VoIP adalah biaya. Dengan dua lokasi yang terhubung dengan internet maka biaya percakapan menjadi sangat rendah.
  2. Memanfaatkan infrastruktur jaringan data yang sudah ada untuk suara. Berguna jika perusahaan sudah mempunyai jaringan. Jika memungkinkan jaringan yang ada bisa dibangun jaringan VoIP dengan mudah. Tidak diperlukan tambahan biaya bulanan untuk penambahan komunikasi suara.
  3. Penggunaan bandwidth yang lebih kecil daripada telepon biasa. Dengan majunya teknologi penggunaan bandwidth untuk voice sekarang ini menjadi sangat kecil. Teknik pemampatan data memungkinkan suara hanya membutuhkan sekitar 8kbps bandwidth.
  4. Memungkinkan digabung dengan jaringan telepon lokal yang sudah ada. Dengan adanya gateway bentuk jaringan VoIP bisa disambungkan dengan PABX yang ada dikantor. Komunikasi antar kantor bisa menggunakan pesawat telepon biasa.
  5. Berbagai bentuk jaringan VoIP bisa digabungkan menjadi jaringan yang besar. Contoh di Indonesia adalah VoIP Rakyat.
  6. Variasi penggunaan peralatan yang ada, misal dari PC sambung ke telepon biasa, IP phone handset.
Kelemahan menggunakan jaringan voip diantaranya:
  1. Kualitas suara tidak sejernih Telkom. Merupakan efek dari kompresi suara dengan bandwidth kecil maka akan ada penurunan kualitas suara dibandingkan jaringan PSTN konvensional. Namun jika koneksi internet yang digunakan adalah koneksi internet pita-lebar / broadband seperti Telkom Speedy, maka kualitas suara akan jernih - bahkan lebih jernih dari sambungan Telkom dan tidak terputus-putus.
  2. Ada jeda dalam berkomunikasi. Proses perubahan data menjadi suara, jeda jaringan, membuat adanya jeda dalam komunikasi dengan menggunakan VoIP. Kecuali jika menggunakan koneksi Broadband (lihat di poin atas).
  3. Regulasi dari pemerintah RI membatasi penggunaan untuk disambung ke jaringan milik Telkom.
  4. Jika belum terhubung secara 24 jam ke internet perlu janji untuk saling berhubungan.
  5. Jika memakai internet dan komputer dibelakang NAT (Network Address Translation), maka dibutuhkan konfigurasi khusus untuk membuat VoIP tersebut berjalan
  6. Tidak pernah ada jaminan kualitas jika VoIP melewati internet.
  7. Peralatan relatif mahal. Peralatan VoIP yang menghubungkan antara VoIP dengan PABX (IP telephony gateway) relatif berharga mahal. Diharapkan dengan makin populernya VoIP ini maka harga peralatan tersebut juga mulai turun harganya.
  8. Berpotensi menyebabkan jaringan terhambat atau Stuck. Jika pemakaian VoIP semakin banyak, maka ada potensi jaringan data yang ada menjadi penuh jika tidak diatur dengan baik. Pengaturan bandwidth adalah perlu agar jaringan di perusahaan tidak menjadi jenuh akibat pemakaian VoIP.
  9. Penggabungan jaringan tanpa dikoordinasi dengan baik akan menimbulkan kekacauan dalam sistem penomoran
Perangkat telekomunikasi jenis voip harus di sertifikasi, dan tentunya melalui proses pengujian terlebih dahulu, karena tercantum dalam Peraturan Direktur Jendral Pos Dan Telekomunikasi Nomor:113/DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis dan perangkat telekomunikasi untuk internet teleponi untuk keperluan publik. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah disertifikasi, tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Services siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel, semoga bermanfaat….

Type Aproval D-Link DIR-451

Selamat datang di Type Approval, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang High-Speed Downlink Packet Access (HSDPA), dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Type Approval D-Link DIR-451, selamat membacanya.

Jenis perangkat telekomunikasi keluaran PT D-Link international ini sudah beredar di pasaran dan sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel. Perangkat tersebut merupakan proyek Type Approval Partnership kami dan pada waktu mengerjakan proyek D-Link, secara bersamaan dengan proyek venus, dan semuanya berjalan dengan lancar. Untuk kualitas 3 G Wireless Router DIR-451 sudah tidak diragukan lagi, karena sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Kami juga memberikan jasa kepengurusan sertifikasi, bagi anda yang membutuhkannya.

Data spesifikasi DIR-451 sebagai berikut:

Standards
• IEEE 802.11g
• IEEE 802.11b
• IEEE 802.3
• IEEE 802.3u

Wireless Signal Rates*
• 54Mbps • 48Mbps
• 36Mbps • 24Mbps
• 18Mbps • 12Mbps
• 11Mbps • 9Mbps
• 6Mbps • 5.5Mbps
• 2Mbps • 1Mbps

Security
• WPA - Wi-Fi Protected Access (TKIP, MIC,IV Expansion, Shared Key Authentication)
• 802.1x
• 64/128-bit WEP
• WPA/WPA2
• WPA/PSK
• WPA2/PSK

Modulation Technology
Orthogonal Frequency Division Multiplexing (OFDM)

Receiver Sensitivity
• 54Mbps OFDM, 10% PER,-68dBm)
• 48Mbps OFDM, 10% PER,-68dBm)
• 36Mbps OFDM, 10% PER,-75dBm)
• 24Mbps OFDM, 10% PER,-79dBm)
• 18Mbps OFDM, 10% PER,-82dBm)
• 12Mbps OFDM, 10% PER,-84dBm)
• 11Mbps CCK, 8% PER,-82dBm)
• 9Mbps OFDM, 10% PER,-87dBm)
• 6Mbps OFDM, 10% PER,-88dBm)
• 5.5Mbps CCK, 8% PER,-85dBm)
• 2Mbps QPSK, 8% PER,-86dBm)
• 1Mbps BPSK, 8% PER,-89dBm)

VPN Pass Through/ Multi-Sessions
• PPTP
• L2TP
• IPSec

Device Management
• Web-based Internet Explorer v6 or later; Netscape

Navigator v6 or later; or other Java-enabled browsers
• DHCP Server and Client

Wireless Frequency Range
2.4GHz to 2.462GHz

Wireless Operating Range
• Indoors - up to 328 ft. (100 meters)
• Outdoors- up to 1312 ft. (400 meters)

Wireless Transmit Power
15dBm ± 2dBm

External Antenna Type
Single detachable reverse SMA

Advanced Firewall Features
• NAT with VPN Pass-through (Network Address Translation)
• MAC Filtering
• IP Filtering
• URL Filtering
• Domain Blocking
• Scheduling

Operating Temperature
32°F to 131°F ( 0°C to 55°C)
Humidity
95% maximum (non-condensing)
Safety and Emissions
FCC
LEDs
• Power
• Status
• WAN
• WLAN (Wireless Connection)
• LAN (10/100)
• USB

Dimensions
• L = 5.6 (142mm)
• W = 4.3 (109mm)
• H = 1.2 inches (31mm)

Weight:7.8 oz (0.22kg)

Warranty:1 Year

Saya informasikan kepada para pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel dan terdapat lebel pada perangkat dan kemasannya, untuk menjaga keamanan agar anda tidak terlibat dengan pihak yang berwajib. Bagi anda para distributor dan importir yang kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Services siap menbantu anda sampai sertifikat yang dinginkan terbit secara resmi dari postel, semoga bermanfaat…


Senin, 05 Oktober 2009

High-Speed Downlink Packet Access (HSDPA)

Selamat datang di Type-Approval-Partnership-Services-Certification, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang Very Small Apperture Terminal (VSAT), kali ini saya akan menulis artikel tentang High-Speed Downlink Packet Access (HSDPA), selamat membacanya.

Perkembangan teknologi pada masa sekarang ini semakin canggih, kususnya teknologi perangkat telekomunikasi. Perangkat telekomunikasi jenis HSPDA ini pertama kali berkapasitas 4,1 mbps, kemudian yang kedua berkapasitas 11 mbps dan kapasitas maksimal downlink peak data rate hingga mencapai 14 Mbit/s. HSPDA merupakan sebuah protokol telepon genggam dan kadangkala disebut sebagai teknologi 3G/5G, Teknologi ini dikembangkan dari WCDMA dan dirancang untuk meningkatkan kecepatan transfer data 5x lebih tinggi. Dan hingga kini penggunaan teknologi HSDPA hanya pada telepon genggam.

Kecepatan unduh data HSPDA sebagai berikut:
  • Di lingkungan perumahan teknologi ini dapat melakukan unduh data hingga berkecepatan 3,7 Mbps.
  • Dalam keadaan bergerak seseorang yang sedang berkendaraan di jalan tol berkecepatan 100 km/jam dapat mengakses internet berkecepatan 1,2 Mbps.
  • Di lingkungan perkantoran yang padat pengguna dapat menikmati streaming video dengan perkiraan kecepatan 300 Kbps.
Kelebihan HSDPA adalah mengurangi tertundanya pengunduhan data (delay) dan memberikan umpan balik yang lebih cepat saat pengguna menggunakan aplikasi interaktif seperti mobile office atau akses Internet kecepatan tinggi untuk penggunaan fasilitas permainan atau mengunduh audio dan video. Kelebihan lain dari HSDPA adalah meningkatkan kapasitas sistim tanpa memerlukan spektrum frekuensi tambahan. Hal ini menyebabkan berkurangnya biaya layanan mobile data secara signifikan.

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah teruji di balai besar pengujian perangkat telekomunikasi dan sudah di sertifikasi atau sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib.

Untuk para distributor dan importir yang kebingungan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Certification siap membantu anda sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel, semoga bermanfaat….

 
 
Copyright © 2013 Type Approval Indonesia All Rights Reserved
Alomeci