Selasa, 05 Oktober 2010

Terdakwa PIP Terancam 20 Tahun

Empat terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Keempatnya, Direktur PIP Makassar Agus Budi Hartono, Pejabat Pembuat Komitmen Kasman, Camat Biringkanaya Zulkifli Nurdin, dan Lurah Untia Ardiansyah. Mereka didakwa melakukan persekongkolan yang mengakibatkan kerugian negara Rp14 miliar dalam pembebasan lahan pembangunan kampus baru PIP di Kelurahan Untia. Dakwaan tersebut dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum,yakni Andarias, Andi Muldani, Fajri, Amri Syarifuddin, Awaluddin, dan Ahmad Jaya. JPU menilai,keempatnya melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya kompak menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa. Mereka pun meminta majelis hakim yang diketuai Isjuadi, mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan Rabu (13/10). Salah satu alasannya, terdakwa menilai, dakwaan jaksa kabur dan tidak terlalu mendalami perkara yang ada. “Harusnya ada lembaga di luar mereka yang menilai sehingga tidak subyektif. Dalam berita acara kan tidak ada laporan dari auditor, seperti BPKP, sehingga subyektif,”ujar penasihat hukum terdakwa,Amran Alimuddin, yang ditemui SINDO seusai sidang.

Dia mengaku sangat keberatan dengan dakwaan jaksa. Pasalnya, uang yang disimpan di bank jelas besaran dan peruntukannya untuk negara. Hanya, dia mengakui uang tersebut disimpan di rekening pribadi. “Ini hanya persoalan administrasi yang digiring ke masalah pidana. Dakwaan jaksa kabur,” katanya. JPU, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Amir Syarifuddin, menegaskan, data yang dikumpulkan secara internal jaksa sangat kuat.Tidak mesti ada audit BPKP ataupun lembaga lain. Mereka diancam hukuman antara 4 sampai 20 tahun jika mengacu pada Pasal 2 UU Tipikor dan antara 1 tahun hingga 20 tahun jika bersasar pasal 3. Kami akan pilih mana yang paling cocok,” ungkapnya.

Anda sedang membaca artikel Terdakwa PIP Terancam 20 Tahun dan artikel ini url permalinknya adalah http://typeapproval-indonesia.blogspot.com/2010/10/terdakwa-pip-terancam-20-tahun.html
Semoga artikel Terdakwa PIP Terancam 20 Tahun ini bisa bermanfaat.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2013 Type Approval Indonesia All Rights Reserved
Alomeci