Senin, 20 September 2010

Pemprov Sulsel Dalami Pencopotan Mattotorang

Meski telah memenangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),posisi Ketua DPRD Bulukumba A Muttamar Mattotorang masih rawan. Pasalnya, putusan tersebut masih bersifat sela atau belum final.

Keputusan penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sulsel tentang pemberhentian sebagai anggota dan ketua DPRD oleh PTUN, belum menyentuh subtansi perkara. Dengan demikian, prosesnya masih ada berlanjut. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Pemprov Sulsel Simon S Lopang mengungkapkan,sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah melakukan pendalaman proses pemberhentian ketua DPRD Bulukumba. Terutama terkait PP Nomor 16 Tahun 2010 dan Tata Tertib DPRD. “PP tersebut mengatur tentang pemberhentian anggota dan ketua DPRD. Ini yang akan didalami apakah sudah sesuai dengan prosedur internal legislatif atau belum karena ini terkait dengan administrasi,” jelasnya kepada SINDO, pekan lalu.

Diketahui,Muttamar Mattotorang didepak dari jabatannya setelah tersandung kasus korupsi Bappeda Bulukumba senilai Rp275 juta. Hanya saja, politisi asal Partai Golkar ini mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK Gubernur tentang pemberhentian Ketua DPRD. Simon S Lopang mengungkapkan, subtansi SK Gubernur yang diterbitkan 27 Agustus lalu memuat pemberhentian anggota dan ketua DPRD. Sementara, dalam prosesnya di legislatif, keduanya memiliki mekanisme yang berbeda. Untuk pemberhentian anggota, cukup dengan usulan dari partai politik. Sementara, untuk pemberhentian posisi ketua, harus ada usulan dari partai yang ditindaklanjuti dengan rapat paripurna untuk menghasilkan keputusan DPRD.

Hasil rapat paripurna tersebut kemudian diajukan ke Bupati untuk disampaikan ke Gubernur melalui Biro Bina Pemerintahan Daerah. Usulan tersebut yang dijadikan dasar penerbitan SK Gubernur untuk memberhentikan ketua DPRD. “Kemungkinan besar, prosesnya tidak melalui paripurna sehingga harus dikaji mendalam. Tapi, tentunya anggota Dewan di sana melakukan hal seperti itu, sudah melalui pengkajian dengan dasar Tatib DPRD,”tukasnya. Simon menambahkan, Biro Hukum selaku kuasa hukum Gubernur, akan melakukan pengkajian proses.

Anda sedang membaca artikel Pemprov Sulsel Dalami Pencopotan Mattotorang dan artikel ini url permalinknya adalah http://typeapproval-indonesia.blogspot.com/2010/09/pemprov-sulsel-dalami-pencopotan.html
Semoga artikel Pemprov Sulsel Dalami Pencopotan Mattotorang ini bisa bermanfaat.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2013 Type Approval Indonesia All Rights Reserved
Alomeci