Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pertama untuk Majene di Pengadilan Tipikor Sulawesi Barat menghadirkan dua kepala sekolah (kasek) SD. Sidang pembacaan dakwaan dilakukan hari ini.
Dua kasek akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, besok. Ini adalah sidang tipikor pertama untuk Majene di Pengadilan Tipikor, Mamuju, Sulawesi Barat,” kata Kasi Intel Kejari Majene Dwi Cipto di Kantor Kejari Majene, kemarin. Dua tersangka ini, yakni Kasek SD 63 Lembang Muhammad Hadang dan Kasek SD 26 Pakkola Ilyas.
Menurut Cipto, kedua kasek ini merupakan tersangka kasus dana Block Grant 2010. Mereka dituding melanggar Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dua kasek ini akan menjalani sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Sulawesi Barat. Pengadilan ini untuk pertama kali bagi warga Majene.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
5 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar