Jumat, 20 Agustus 2010

Amandemen UUD 1945 Jangan Dimatikan

Politisi Demokrat Ruhut Sitompul mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Meski tidak sepakat dengan usulan Ruhut, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan tetap mendukung amandemen pasal-pasal lain dalam undang-undang itu.

"Amandemen konstitusi jangan dimatikan. Harus tetap dibuka peluangnya," kata Anas. Penyebabnya, UUD 1945 masih jauh dari sempurna, meski telah empat kali diamandemen. Namun demikian, ia menegaskan amandemen itu tidaklah ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Karena, kata dia, masa jabatan presiden di UUD sudah tepat.

"Masa jabatan presiden yang dua periode itu lah yang terbaik," kata dia. Sekali lagi Anas menegaskan, usulan Ruhut bukanlah pandangan partai maupun SBY. Presiden SBY yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sudah mengklarifikasi pernyataan Ruhut. SBY menentang upaya memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Kekuasaan besar cenderung tergoda penyelewengan dan penyimpangan," kata SBY di hadapan MPR, Jakarta, Rabu 18 Agustus 2010 lalu.

Anda sedang membaca artikel Amandemen UUD 1945 Jangan Dimatikan dan artikel ini url permalinknya adalah http://typeapproval-indonesia.blogspot.com/2010/08/amandemen-uud-1945-jangan-dimatikan.html
Semoga artikel Amandemen UUD 1945 Jangan Dimatikan ini bisa bermanfaat.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2013 Type Approval Indonesia All Rights Reserved
Alomeci